SIDOARJO, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidoarjo Sriatun Subandi membagikan bantuan berupa beras dan minyak goreng kepada 2.052 keluarga penerima manfaat (KPM), Kamis (18/6/2026).
Penyaluran bantuan dilakukan di empat desa yang berada di dua kecamatan berbeda. Wakil Bupati Mimik Idayana menyerahkan bantuan kepada warga Desa Kalisampurno dan Desa Ganggangpanjang, Kecamatan Tanggulangin. Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Sriatun Subandi menyalurkan bantuan di Desa Watutulis dan Desa Temu, Kecamatan Prambon.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Perum Bulog Cabang Sidoarjo, unsur TNI-Polri, serta jajaran Forkopimka setempat.
Dari total 2.052 penerima manfaat, sebanyak 555 warga berasal dari Desa Kalisampurno, 485 warga Desa Ganggangpanjang, 604 warga Desa Watutulis, dan 408 warga Desa Temu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menjelaskan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bulog guna membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Ia meminta warga segera melapor kepada pemerintah desa apabila menemukan kualitas beras yang tidak sesuai atau tidak layak konsumsi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Apabila ada beras yang diterima dalam kondisi kurang baik, seperti warna menguning atau kualitasnya tidak sesuai, segera laporkan melalui pemerintah desa agar dapat dilakukan penggantian,” ujarnya.
Menurut Mimik, hingga saat ini belum terdapat laporan terkait pengembalian atau penukaran beras dari penerima manfaat. Ia berharap seluruh bantuan yang disalurkan berada dalam kondisi baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu, Mimik mengingatkan agar bantuan yang diterima digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan.
“Bantuan ini diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga. Gunakan sebagaimana mestinya dan jangan diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, program bantuan pangan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan manfaat bagi keluarga penerima,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Sriatun Subandi menyampaikan bahwa setiap keluarga penerima memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
“Setelah diterima, bantuan ini dapat langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga,” katanya.
Sriatun juga menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada data yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, pemerintah desa maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan daftar penerima manfaat.
“Data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat dan telah melalui proses pendataan sesuai kriteria yang ditetapkan. Apabila ada warga yang belum menerima bantuan, hal tersebut bukan karena tidak diperhatikan, melainkan karena belum tercantum dalam data penerima yang telah ditetapkan,” pungkasnya.nic









