Sidoarjo// www.Pilarcakrawalanews.com |Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai standar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, (Selasa 21 April 2026).
Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, sebagai tindak lanjut laporan polisi tertanggal 14 April 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkapkan, para pelaku memproduksi minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita, namun isi tidak sesuai dengan yang tertera.
“Untuk kemasan 1 liter, tersangka hanya mengisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sedangkan kemasan 5 liter diisi sekitar 4,6 liter,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombespol Roy H.M. Sihombing.
Empat tersangka yang diamankan yakni HPT (38) sebagai pemilik dan pemodal, MHS (33) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator mesin produksi.
Selain mengurangi isi, para tersangka juga tidak memiliki izin usaha resmi. Mereka menggunakan nomor BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan sekitar 900 hingga 1.000 karton dengan estimasi omzet mencapai Rp234 juta.
Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti mesin pengemasan, tangki penyimpanan, kemasan kosong, produk siap edar, hingga dokumen distribusi.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pekerja dan ahli di bidang perlindungan konsumen serta perindustrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang terkait dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Kombespol Roy H.M. Sihombing menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pokok guna melindungi masyarakat dari praktik kecurangan.(FN)







