
SIDOARJO, PILARCAKRAWALANEWS.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDI Plus Al-Haqiqi, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa pembangunan sejumlah fasilitas sekolah dilaksanakan secara kontraktual, Kamis (10/09).
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, program revitalisasi tersebut mendapatkan dukungan anggaran pemerintah sebesar Rp794.409.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari, mulai 2 Juni hingga 30 September 2026, dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tercantum sebagai pelaksana.
Program tersebut salah satunya mencakup pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB).

Salah satu guru SDI Plus Al-Haqiqi, Faqor, membenarkan adanya pekerjaan yang dilakukan secara kontraktual.
“Benar, kegiatan di sekolah kami ada yang secara kontraktual. Anggarannya sudah turun dan untuk pembangunan tiga RKB nilainya sekitar Rp700 jutaan,” ungkap Faqor.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Publik mempertanyakan bagaimana dasar pelaksanaan kontraktual tersebut, pihak yang menjadi pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggarannya.
Konsultan Senior Nofrizal menilai, untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi program.
Menurut Nofrizal, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mengatur sejumlah mekanisme swakelola, termasuk Swakelola Tipe IV yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat.
“Kalau suatu kegiatan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV, harus jelas siapa Kelompok Masyarakat yang ditetapkan sebagai pelaksana, bagaimana perencanaannya, pelaksanaannya, pengawasannya, sampai dengan pertanggungjawaban anggarannya,” jelas Nofrizal.
Ia menegaskan, istilah kontraktual maupun swakelola tidak cukup hanya berdasarkan informasi di lapangan. Dasar pelaksanaannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen kegiatan.
“Kalau disebut kontraktual, perlu jelas kontraknya dengan siapa dan apa ruang lingkup pekerjaannya. Kalau swakelola, juga harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Nofrizal juga menyebut bahwa regulasi pengadaan pemerintah telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Sulaikan dari LSM Gerakan Rakyat Indonesia (Grasi) meminta adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme pembangunan, terlebih anggaran yang digunakan berasal dari APBN dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami tidak ingin berprasangka. Tetapi karena ini menggunakan anggaran negara dan nilainya cukup besar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaannya dan siapa yang mengerjakan,” ujar Sulaikan.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat melalui SP4N-LAPOR, termasuk meminta kementerian terkait melakukan klarifikasi dan menelusuri pelaksanaan program tersebut.
“Kalau memang pelaksanaannya kontraktual, harus jelas dasar dan dokumennya. Kalau menggunakan mekanisme swakelola, juga harus sesuai ketentuan. Kami akan menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada kementerian agar persoalan ini mendapatkan penjelasan secara resmi,” tegasnya.
Sulaikan menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2SP SDI Plus Al-Haqiqi belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme kontraktual pembangunan tiga RKB tersebut.Nic









