LHA SH Terate Pasuruan Tunjukkan Kepedulian dengan Mendampingi Korban Dugaan Penganiayaan

Jawa Timur257 Dilihat

 Pasuruan//www.pilarcakrawalanews.com| Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di lokasi latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis malam (16/4/2026).

 

Kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WIB, saat pelapor datang ke kediaman salah satu pengurus berinisial R.A., yang beralamat di Dusun Raket, Desa Kawisrejo. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat kegiatan latihan rutin PSHT. Sekitar pukul 20.55 WIB, situasi mendadak berubah ketika terlapor berinisial N.S. bersama kurang lebih lima orang rekannya datang ke lokasi tanpa pemberitahuan.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, N.S. yang mengatasnamakan kepengurusan PSHT yang sah dibawah naungan PB. IPSI, Tiba-tiba datang ke lokasi dan memanggil salah satu siswa berinisial Y.T. yang sedang mengikuti latihan. Tanpa izin dari penanggung jawab kegiatan, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan intimidasi yang berujung pada kekerasan fisik.

 

Korban dilaporkan mengalami penamparan, pemukulan pada bagian kepala hingga bengkak, serta tendangan di bagian perut.

 

Menindaklanjuti insiden tersebut, Reza Alfatah selaku Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Kabupaten Pasuruan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.

 

Reza Alfatah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi dalam lingkungan pendidikan pencak silat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai persaudaraan.

 

“Kami dari LHA SH Terate Kabupaten Pasuruan hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi dengan dalih internal organisasi. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Reza Alfatah.

 

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya dinamika internal yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan hingga berujung pada tindakan represif terhadap siswa.

 

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

 

LHA SH Terate menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan ruang latihan tetap aman, kondusif, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

 

Demikian pula disampaikan dari Sekretariat Pusat LHA SH Terate berpusat di Madiun, bahwa siapapun dan apapun bentuk kelompoknya dengan sengaja melakukan upaya pembubaran tempat Latihan PSHT [Ketua Umum Kang Mas Drs. H. RM. Moerdjoko HW.] Kami memastikan akan mengambil sikap tegas karena Kegiatan Latihan kita dilindungi oleh HAKI Kelas 41 bidang jasa Pendidikan dan Latihan Pencak Silat.

 

“Suro diro joyo diningrat lebur dening pangastuti” Kami berharap dulur-dulur untuk tidak terprovokasi terhadap segala hal upaya yang tidak dibenarkan oleh hukum.(Fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *