Madiun~www.pilarcakrawalanews.com | Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa seluruh kegiatan organisasi yang berada dalam naungan kepengurusan sah memiliki dasar hukum yang kuat serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin menyampaikan bahwa segala bentuk upaya pembubaran kegiatan latihan yang dilakukan oleh pihak manapun tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“PSHT Berpusat di Madiun memiliki perlindungan hak merek, khususnya dalam kelas 41 yang mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.
Dengan demikian, setiap kegiatan latihan yang dilaksanakan secara sah tidak dapat dibubarkan secara sepihak,” tegas Khoirun Nasihin, M.H.
Senada dengan itu, Nur Indah, M.H. menambahkan bahwa tindakan memaksa membubarkan kegiatan masyarakat, meskipun tanpa kekerasan fisik, tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru, terutama terkait unsur “memaksa orang lain” yang memiliki konsekuensi pidana.
LHA PSHT Pusat Madiun juga menegaskan bahwa setiap sengketa organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan. Negara hukum tidak memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri,” ujar Nur Indah, M.H.
Disampaikan juga oleh Etar komitmen, LHA PSHT Pusat Madiun siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh anggota yang mengalami intimidasi, tekanan, maupun upaya pembubaran kegiatan secara tidak sah.
Lebih lanjut, LHA juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, guna menjaga kepastian hukum serta kehormatan organisasi.
Di akhir pernyataannya, LHA mengajak seluruh warga PSHT untuk tetap menjaga kondusivitas, menjunjung tinggi nilai persaudaraan, serta tidak terpancing provokasi.
“PSHT berdiri di atas hukum, bukan tekanan. Setiap persoalan harus diselesaikan secara bermartabat melalui jalur konstitusional.”(fen)







