Opini~www.pilarcakrawalanews.com|Suatu bentuk transformasi dunia kerja yaitu Work from Home (WFH) saat ini sudah menjadi trend pasca pandemi Covid -19. Semua pranata sosial dan institusi pemerintah maupun swasta berinovasi agar WFH yang dianggap efektif dan efisien di zaman ini tetap mencapai outcome yang bermutu dari setiap produk barang maupun jasa yang dihasilkan. Fenomena ini memunculkan permenungan panjang tentang bagaimana pengawasan WFH karena setiap pekerja yang terlibat di dalamnya tentu memiliki hak sosial yang harus dijamin keberlangsungannya agar tidak hilang atas alasan efektifitas dan efisiensi. Hak sosial yang dimaksud meliputi : hak upah, hak jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hak cuti dan istirahat, serta hak pelindungan data pribadi. Sistem WFH tidak menjadikan hak tersebut hilang, namun transformasi ini membutuhkan pengawasan yang tertata.
Hak upah pekerja tidak dapat direduksi dengan kebijakan yang menganggap bahwa bekerja di rumah mengurangi living cost. Promosi dan kenaikan upah berbasis merit tetap harus terpenuhi. Hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada WFH tidak menyebabkan risiko kerja hilang, karena pekerja yang bekerja di rumah secara hukum sama kedudukannya dengan pekerja yang bekerja di kantor. WFH harus dijaga dari Kesehatan mental (mental health), kelelahan digital (digital fatigue), pengaruh radiasi komputer / gadget merupakan bagian dari hak kesehatan yang harus dilindungi.
Hak cuti dan instirahat dalam WFH dikenal dengan the rights to disconnect, artinya hak pekerja untuk tidak merepon segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan mereka di luar waktu kerja. Dewasa ini the rights to disconnect mencegah ekploitasi kerja (digital labour exploitation). Di satu sisi hal ini merupakan transformasi hak cuti dan istirahat, namun berpotensi pada penurunan pelayanan intitusi.
Hak pelindungan data pribadi pekerja urgen berhubungan dengan big data yang terkumpul dan belum terlindunginya hak atas kekayaan intelektual (HAKI), rentan terhadap penyalahgunaan mengingat WFH berlangsung dalam ruang virtual yang tanpa batas. Hal ini membutuhkan transformasi pengawasan berbasis digital mulai dari pemantauan kinerja , outcome yang dihasilkan, dan manajemen risiko. Jika pengasasan dilakukan dengan pemasangan aplikasi, perekaman, atau bentuk pengawasan lainnya yang tidak terstandar dan terdaftar, hal ini akan berpotensi menjadi penyadapan (intersepsi), stalking dan penggunaan data elektronik illegal, yang berpotensi pelanggaran hak pribadi yang sesungguhnya merupakan tindak pidana siber.
Sektor layanan publik membutuhkan pengawasan agar aksesabilitas layanan publik dipermudah. Namun Transformasi ini harus mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk manipulasi laporan, digital corruption, dan modus operandi lainnya.
Untuk menjawab tantangan efektivitas dan efisiensi WFH, perlu dilakukan system pengawasan demi menjaga performa layanan publik tanpa mengabaikan hak pekerja dan, dapat dilakukan beberapa model, yaitu : persetujuan monitoring, pengawasan berbasis outcome, pembatasan the rights to connect, pelindungan kelompok rentan (anak-anak, perempuan, lanjut usia dan penyandang disabilitas), pengawasan partisipasif (Participatory Supervision Model), pembentukan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Siber, dan Alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) berbasis keadilan restorasi (restorative justice).
Persetujuan monitoring, diberikan oleh pekerja kepada institusi dalam kontrak tertulis untuk diawasi secara virtual dengan standar tertentu pada rentang waktu tertentu. Hal ini penting untuk mencegah penyadapan dan staling illegal. Pengawasan berbasis outcome dilakukan untuk menjamin mutu produk baik barang maupun jasa serta aktivitas layanan publik. Hal ini sejalan dengan eksistensi The rights to connect sebagai hak untuk istirahat dan mengantisipasi dampak negatif radiasi perangkat digital. Namun harus dibatasi agar layanan publik tetap berjalan optimal.
Penggunakan teknologi digital dalam WFH seringkali tidak ramah terhadap kelompok rentan (anak-anak, perempuan, lanjut usia dan penyandang disabilitas). Praktiknya banyak terjadi kesenjangan digital (digital devide) yang berdampak pada ketidaksetaraan hak akses digital. Potensi terhadap diskriminasi layanan publik dan tindak pidana siber semakin besar. Sebagaimana diatur dalam pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, meliputi pelindungan terhadap hak anak dalam hal penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan. Penyelenggara layanan berbasis elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya, mekanisme verifikasi pengguna anak dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Pengawasan partisipatif dilakukan dengan melibatkan kelompok sesama pekerja untuk saling mengawasi dan membantu dalam penggunaan teknologi dalam WFH, dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran atas keaslian data, transparansi, akuntabilitas dan penghargaan terhadap hak asasi manusia di media elektronik. Perlu adanya lembaga pelindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Siber, mengingat jenis kejahatan di dunia siber bersifat transnasional. Kebijakan pengawasan WFH idealnya mengedepankan Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa dan menempatkan sanksi pidana sebagai sarana pemungkas (ultimum remedium).
Kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai pilar yuridis, pada suatu saat mungkin tidak mampu untuk mengatasi fraud WFH, namun masyarakat hendaknya menjunjung etika keadaban publik untuk menjamin WFH yang berkualitas dan bermartabat.
Penulis : Dr. Yovita Arie Mangesti., S.H. MH

