SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Sidoarjo Raya menggelar Seminar Hukum Nasional sebagai forum diskusi mengenai arah pembaruan profesi advokat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Kegiatan tersebut diikuti advokat, akademisi, mahasiswa, dan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Mengusung tema “Menjaga Kedaulatan Officium Nobile dan Arah Revisi Undang-Undang Advokat Pasca Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026”, seminar menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas dinamika regulasi profesi advokat, independensi organisasi advokat, serta tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam paparannya, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekretaris Jenderal DPN PERADI Suara Advokat Indonesia, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai momentum untuk memperkuat sistem profesi advokat, bukan sebagai alasan yang memecah belah organisasi advokat.
“Profesi advokat merupakan salah satu pilar negara hukum. Karena itu, setiap pembaruan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas advokat, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang profesional dan berintegritas. Revisi Undang-Undang Advokat harus mengedepankan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pencari keadilan,” ujar Patra.
Ia juga menambahkan bahwa nilai officium nobile tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan melalui integritas, kepatuhan terhadap kode etik, serta peningkatan kompetensi advokat secara berkelanjutan.
“Advokat tidak hanya dituntut menguasai hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga konstitusi, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan. Organisasi advokat harus menjadi rumah bersama yang mampu melahirkan advokat profesional, independen, dan beretika,” tambahnya.
Sementara itu, panitia seminar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya dalam memberikan ruang akademik bagi para praktisi dan akademisi untuk merumuskan berbagai rekomendasi terhadap revisi Undang-Undang Advokat.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait sistem organisasi advokat, mekanisme pendidikan profesi, pengawasan etik, hingga penguatan peran advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui Seminar Hukum Nasional ini, DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya berharap berbagai gagasan yang berkembang dapat menjadi kontribusi positif bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai officium nobile, sekaligus menjaga kepastian hukum, independensi profesi, dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Red)













