
PASURUAN, PILARCAKRAWALANEWS.COM – Kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat terus menjadi perhatian Advokat Eddy Suyanto, S.E., S.H., CLA. Melalui Kantor Hukum Eddy Chung, S.E., S.H. & Partners, dirinya membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur.
Pendampingan hukum tersebut mencakup berbagai persoalan, baik perkara pidana maupun perdata. Beberapa di antaranya perkara dugaan penipuan, penganiayaan, narkotika, sengketa tanah, wanprestasi, perceraian, perbuatan melawan hukum (PMH), gugatan sederhana hingga persoalan hukum korporasi.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, Eddy Chung juga berhadapan dengan berbagai institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Pendampingan diberikan untuk membantu masyarakat memahami serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Kantor Hukum Eddy Chung, S.E., S.H. & Partners beralamat di Jalan Ki Ageng Penanggungan RT 06 RW 23, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Selain menjalankan praktik sebagai advokat, Eddy Chung juga terlibat dalam kegiatan bantuan hukum di lingkungan masyarakat. Ia turut mengawal layanan bantuan hukum pro bono melalui POSBAKUM Kantor Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Eddy juga aktif dalam keanggotaan LBH LACAK Kabupaten Pasuruan. Di bidang profesi dan media, ia dipercaya sebagai penasihat hukum media online Pilar Cakrawala News yang berkantor di Sidoarjo serta Tombak Rakyat.com wilayah Jawa Timur. Dalam organisasi profesi, ia tergabung dalam PERADI Dirgantara DPD Jawa Timur.
Advokat sebagai Bentuk Pengabdian
Bagi Eddy Chung, profesi advokat tidak semata-mata dipandang sebagai pekerjaan, melainkan juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Prinsip tersebut sejalan dengan pandangan advokat sebagai officium nobile, atau profesi yang mulia.
Menurut Eddy, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum membutuhkan pendamping yang mampu memberikan pemahaman sekaligus memperjuangkan hak-haknya dalam koridor hukum.
«“Saya tidak menjanjikan menang. Tapi saya janji akan berjuang sampai titik terakhir untuk klien, berupaya yang terbaik dan amanah. Ini pas momen milad saya juga bulan Agustus, jadi saya punya komitmen tinggi untuk hal itu,” ujar Eddy Chung.»
Ia menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai prosedur dan tahapan hukum. Karena itu, komunikasi dengan klien menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendampingan.
Penjelasan mengenai proses hukum, hak dan kewajiban diberikan dengan bahasa yang sederhana agar klien maupun keluarganya dapat memahami perkara yang sedang dihadapi.
Kedepankan Pendampingan yang Berkeadilan
Eddy menilai setiap perkara memiliki arti penting bagi orang yang sedang menghadapinya. Baik perkara yang dianggap sederhana maupun perkara besar, semuanya dapat berkaitan dengan keluarga, pekerjaan, masa depan dan kehidupan seseorang.
Karena itu, pendampingan hukum menurutnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen dan proses persidangan, tetapi juga bagaimana seorang klien memperoleh pemahaman mengenai posisi hukumnya.
“Jangan sampai hukum justru membuat masyarakat merasa semakin kecil dan tidak berdaya. Yang penting masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi proses hukum,” tuturnya.
Melalui kantor hukumnya, Eddy Chung membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Konsultasi awal diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi dapat datang langsung ke Kantor Hukum Eddy Chung, S.E., S.H. & Partners di Jalan Ki Ageng Penanggungan RT 06 RW 23, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan telepon atau WhatsApp di 081-2173-3989.(Red)






