WFH Resmi Berlaku di Sidoarjo, Strategi Baru Dongkrak Produktivitas dan Efisiensi Energi ASN

oleh

Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan modern. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diterapkan setiap hari Jumat, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti menurunkan standar kinerja pegawai. Sebaliknya, kebijakan ini justru mendorong ASN untuk tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan tugas sesuai target yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai dan sore hari setelah jam kerja berakhir.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada fleksibilitas kerja, tetapi juga mengusung sejumlah tujuan strategis. Di antaranya adalah efisiensi penggunaan sumber daya seperti bahan bakar, listrik, dan air, serta pengurangan biaya operasional kantor. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah percepatan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan tanda tangan digital dan layanan berbasis aplikasi.

Dari sisi lingkungan, penerapan WFH diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas kendaraan. Sementara dari sisi kinerja, ASN didorong untuk lebih berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) secara penuh. Di antaranya meliputi jajaran pimpinan tinggi, layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, layanan kependudukan dan perizinan, lembaga pendidikan, hingga unsur keamanan dan kebencanaan.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga melakukan langkah efisiensi pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.

Bupati juga mendorong ASN untuk mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan. Pegawai yang tinggal dekat dari kantor disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang berada di luar radius tersebut dianjurkan memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi terkait penggunaan energi dan produktivitas pegawai secara berkala kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasil efisiensi anggaran yang diperoleh nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, Eri Sudewo, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan berbasis digital. Dengan langkah ini, diharapkan kinerja ASN semakin optimal sekaligus mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era modern.nic