
PILARCAKRAWALANEWS.COM – SIDOARJO, Rabu (21/10/2026) — Persoalan penagihan pelanggan air bersih kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Kalitengah RT.03 RW.03 yang tidak mau sebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya terkait nomor tagihan yang belum muncul selama hampir satu tahun, meskipun pemakaian air disebut telah mencapai beberapa ratus meter kubik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan pelanggan, terutama ketika status serah terima aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kepada Perumda Delta Tirta belum tuntas.
Tambahnya, Mengaku bingung karena pemakaian air terus berjalan, tetapi nomor tagihan yang menjadi dasar pembayaran belum muncul selama hampir satu tahun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kepastian administrasi pelanggan serta bagaimana kewajiban pembayaran akan diselesaikan apabila proses serah terima aset belum rampung.
Sementara itu, Ifan selaku Humas PDAM Delta Tirta mengungkapkan bahwa nomor tagihan pelanggan sebenarnya sudah tersedia. Namun, menurut keterangannya, pihak PDAM belum berani melakukan penagihan karena aset SPAM yang berkaitan dengan persoalan tersebut belum diserahterimakan oleh Pemkab Sidoarjo kepada PDAM Delta Tirta.
Ifan menjelaskan, pihaknya khawatir akan menghadapi persoalan apabila melakukan penagihan sebelum kejelasan status aset dan kewenangan pengelolaannya diselesaikan.
Di sisi lain, apabila penagihan tidak dilakukan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keuangan dalam pengelolaan layanan.
“Nomor tagihan pelanggan sudah ada. Namun, kami dari pihak PDAM tidak berani memberikan atau menagih kepada pengguna karena aset belum diserahterimakan dari Pemkab kepada PDAM Delta Tirta. Kalau kami menagih, nanti bisa disalahkan. Sebaliknya, kalau tidak ada pengelolaan tagihan, tentunya bisa menimbulkan defisit dalam pengelolaannya,” demikian inti keterangan Ifan.
Persoalan ini menempatkan pengelolaan aset SPAM dan administrasi penagihan pelanggan sebagai dua hal yang membutuhkan kejelasan. Di satu sisi, pemakaian air terus berlangsung dan nomor tagihan disebut telah tersedia. Di sisi lain, penagihan terkendala persoalan serah terima aset.
Pemkab Sidoarjo perlu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses serah terima aset SPAM telah berjalan, termasuk kendala yang menyebabkan proses tersebut belum tuntas.
Sementara itu, Perumda Delta Tirta perlu menjelaskan mekanisme pencatatan pemakaian air, status rekening pelanggan, serta bagaimana penyelesaian administrasi dan pembayaran akan dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Kejelasan ini penting untuk mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi masalah keuangan maupun sengketa dengan pelanggan.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pemakaian air yang telah tercatat dan status tagihan yang belum muncul. Karena itu, koordinasi antara Pemkab Sidoarjo dan PDAM Delta Tirta menjadi penting agar persoalan pengelolaan aset tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai penyebab administratif belum diserahterimakannya aset SPAM serta langkah penyelesaian dari Pemkab Sidoarjo masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemkab Sidoarjo maupun Perumda Delta Tirta untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.Nic/Red








