
Pasuruan – Lembaga Bantuan Hukum LACAK Pasuruan Raya Beri Bantuan Hukum Perdana, hari ini Rabu, tanggal 16 September 2026 melalui Surat Kuasa resmi dari terdakwa, tim LBH LACAK Pasuruan Raya memberikan pendampingan hukum baginya untuk dapat berjuang maksimal dalam pembelaan terhadap terdakwa yang saat ini dalam pesakitan menghadapi tuntutan tindak pidana hukum yang menerpanya, tuntutan dakwaan pasal 473 dalam KUHP baru No 1 tahun 2023 jo 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
LBH LACAK menerjunkan tim sebanyak 5 Advokat namun hari ini hanya 3 Advokat saja untuk mengawal dan pendampingan proses persidangan di PN Bangil. Kebutuhan akan perlindungan dan pembelaan hukum bagi orang-orang yang tak mampu, tak punya daya mengahadapi permasalahan hukum yang menjerat golongan minoritas menjadi perhatian khusus dari Lembaga Bantuan Hukum LACAK Pasuruan Raya.
Dalam kesempatan ini Adv. Krismawan Nur Dianto, S.H., memberikan penilaian singkat bahwa “pembelaan dan perlindungan hukum untuk warga yang tidak mampu adalah mutlak dan hak tiap-tiap warga negara, jadi semestinya kita hadir untuk mereka, kesampingkan dulu pemikiran untuk menerima benefit ataupun fee dari kesempatan kasus dan peristiwa hukum yang terjadi”. ungkapnya.
Senada juga yang disampaikan oleh Adv. Eddy Chung, S.E., S.H., setelah keluar dari ruangan sidang Kartika di Pengadilan Negeri Bangil menambahkan bahwa “akan pentingnya seorang advokat yang tidak pilih-pilih kasus, apalagi berorientasi pada fee sukses terhadap kasus yang ditanganinya, jika ada kesempatan untuk berbuat baik membantu sesekali ya ikhlas saja, nanti Allah yang pastinya lebih mengetahui bahkan mencukupi kebutuhan kita sebagai mahluk-Nya”, tambahnya.
“Kasus yang menimpah terdakwa ini menjadi perhatian publik di Pasuruan khususnya di Purwodadi Pasuruan, hal ini patut dan layak mendapatkan perhatian dan perlindungan sebagai bagian untuk tindakan pembelaan bagi terdakwa atas dakwaan pasal-pasal diatas yang masih dalam proses pembuktian kebenarannya.
Kami rasa kasus ini masih panjang, hari ini baru pada sidang pembuktian, ada 6 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan namun baru 3 yang yang bisa dihadirkan”, pungkas Eddy Chung.
Ditempat terpisah, Ketua LBH LACAK Pasuruan Raya, Moh. Forqon, S.H., CIL, mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk hadir secara langsung ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini LBH LACAK sudah melaksanakan sidang perdana. Mudah-mudahan seluruh prosesnya berjalan lancar,” ujar Moh. Forqon. (Red)




